Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

DKPP: Mendagri Tidak Mengintervensi soal Pemecatan Evi Novida Ginting

Muhammad mengatakan putusan DKPP memecat Evi Novida Ginting dari KPU bersifat final dan mengikat, termasuk bagi presiden.

29 Juli 2020 | 19.33 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/Putri.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak berupaya mengintervensi pemecatan Evi Novida Ginting sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum. Hal itu disampaikan Muhammad usai audiensi antara DKPP dengan Mendagri di gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 29 Juli 2020.

“Pak Mendagri tidak pernah nanya. Sekali lagi, bahasa Pak Dirjen, beliau sangat menghargai independensi, karena itu bagian daripada pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi DKPP. Beliau secara formil dan informil tidak pernah menanyakan kasus itu,” ujar Muhammad.

Berdasarkan putusan DKPP pada 18 Maret 2020 lalu, Evi Novida Ginting dicopot dari jabatannya sebagai komisioner KPU secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34/P Tahun 2020. Namun, Evi mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas pemecatan itu. Hingga pada 23 Juli 2020 lalu, PTUN membatalkan keputusan pemecatan tersebut disertai perintah agar Presiden Jokowi memulihkan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.

Muhammad mengatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat, termasuk bagi presiden, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, keputusan Jokowi memecat Evi sudah tepat, lantaran sudah kewajiban presiden untuk menindaklanjuti putusan DKPP.

Mengenai pertemuannya dengan Mendagri, Muhammad mengatakan bahwa memang ada diskusi soal pemecatan Evi Novida Ginting, tetapi itu sekedar pemberitahuan dari DKPP untuk Mendagri. Menurutnya, tidak ada upaya intervensi ataupun pertanyaan dari Mendagri yang mengusik independensi DKPP.

“Ya intinya kita sampaikan bahwa putusan DKPP itu dalam konstitusi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa putusan DKPP itu final dan mengikat. Mengikat bagi siapa? Bagi Presiden, bagi KPU, atau Bawaslu untuk menjalankan,” ujar Muhammad.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus