Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah akan dilakukan di masa pemerintahan selanjutnya. Hal tersebut diputuskan dalam rapat Komisi X dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penundaan itu diusulkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat hari ini. “Kami mengusulkan agar pembahasan RUU Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan selanjutnya,” kata Nadiem di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Usulan penundaan itu pun diterima oleh Komisi X DPR. “Komisi X DPR dan pemerintah sepakat untuk menarik RUU tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan kepada pimpinan DPR RI," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat.
Dalam rapat tersebut, Kemendikbudristek juga mengusulkan untuk memisahkan guru bahasa daerah dengan guru seni budaya. Menurut Nadiem, hal tersebut bisa dilakukan agar pengajaran dan pengembangan bahasa daerah di sekolah bisa optimal.
Hal tersebut bisa diatur dalam RUU Bahasa Daerah nantinya. “Menelaah urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah, sehingga guru Bahasa Daerah dapat terpisah dan tidak lagi menjadi bagian dari guru seni budaya,” ucap Nadiem.
Namun, hal tersebut baru akan dibahas pada periode DPR dan pemerintahan selanjutnya setelah rapat hari ini sepakat menunda pembahasan RUU Bahasa Daerah. Diketahui, periode DPR dan pemerintah akan berakhir pada akhir tahun ini.
Masa jabatan Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Kabinet Jokowi akan digantikan dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto jika hasil Pilpres 2024 ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. Sementara anggota DPR periode 2024-2029 akan melakukan pengucapan sumpah pada 1 Oktober 2024.
Diketahui, RUU Bahasa Daerah merupakan RUU usul inisiatif DPR. Presiden Jokowi juga sudah menerbitkan Surat Presiden RI Nomor R-34/Pres/07/2023 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Bahasa Daerah pada 7 Juli 2023.