Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Eks Ketum Dihukum 2 tahun, PPP: Kami Sedih Sekaligus Lega

Vonis untuk bekas Ketua Umum PPP itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut 4 tahun penjara.

21 Januari 2020 | 11.51 WIB

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rommy 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rommy 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) sedih sekaligus lega menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua PP Romahurmuziy alias Romy selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Romy dianggap terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Meski kami bersedih atas vonis itu, namun ada sedikit kelegaan karena merupakan perkara gratifikasi, bukan suap," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsul berharap putusan ini bisa memperjelas bahwa Romy tidak terbukti menerima suap karena tidak divonis berdasarkan Pasal 12 (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer Romy.

Vonis hakim terhadap Romy dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin, Senin, 20 Januari 2020. Vonis untuk Romy lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Romy 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bekas Ketua Umum PPP itu terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Antikorupsi yang mengatur soal penerimaan hadiah atau janji. "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus