Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW membuka kanal aduan untuk masyarakat yang mendapati praktik curang selama penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Aduan dapat disampaikan melalui icw.or.id/pungli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui kanal itu, ICW mengajak masyarakat, baik yang mengalami atau menjadi korban kecurangan ataupun mengetahuinya, untuk bersama-sama melawan kecurangan PPDB. ICW menjamin keamanan data pelapor sehingga publik tak perlu ragu untuk mengungkap kecurangan PPDB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ICW menilai, pemerintah baik pusat maupun daerah tak kunjung mengatasi masalah ini. “ICW mendesak pemerintah untuk lebih bersikap proaktif sebelum persoalan PPDB meledak sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” kata ICW dikutip dari laman resmi mereka, Ahad, 16 Juni 2024.
Pemerintah, kata ICW, wajib memberikan layanan, kemudahan, dan jaminan atas penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi. Namun, akses warga justru dibatasi karena PPDB.
Organisasi independen itu mencatat, dalam implementasinya PPDB terus memunculkan persoalan yang berulang. Mulai dari titip siswa hingga pungutan liar atau pungli sebagai syarat masuk sekolah yang diinginkan peserta. Di tahun 2023, muncul persoalan lain seperti manipulasi dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi PPDB jalur zonasi.
ICW menjelaskan ada beberapa bentuk penipuan yang berpotensi terjadi saat PPDB. Pertama, suap atau gratifikasi. Penipuan ini bisa dilakukan, baik dari peserta didik, wali murid, maupun petugas untuk menerima peserta didik. Dengan kata lain, nama peserta bisa masuk dalam daftar titipan siswa yang sudah pasti lolos PPDB. Umumnya, praktik ini dilakukan oleh pihak berpengaruh atau yang berkuasa, seperti guru bahkan kepala sekolah.
Praktik ini juga terjadi pada pembukaan PPDB jalur prestasi. Di mana, petugas dengan sengaja menyisakan kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas wali. Atau meloloskan peserta didik yang memalsukan dokumen domisili atau kependudukan/ persyaratan lainnya.
Kedua, pungli. Di mana, petugas menjamin penerimaan calon siswa. Pungli ini bermodus uang pendaftaran, administrasi, atau pembelian seragam atau buku. Ketiga, jual beli kursi. Misalnya dengan menambah kuota penerimaan siswa.