Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban di luar wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
“Edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali,” kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli 2021.
Dalam surat edaran Nomor 16 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa salat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di zona kuning dan hijau di luar wilayah PPKM Darurat. Untuk kutbah, khatib wajib memakai masker media dan face shield. Khatib menyampaikan kutbah selama durasi maksimal 15 menit. Khatib juga harus mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Bagi jemaah salat Idul Adha, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain berusia 18 sampai 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, serta tidak baru kembali dari perjalanan luar kota. Selain itu juga disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui.
Kemudian, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah dan mukena. Jemaah juga harus menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan salat.
Jemaah wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman, menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 mete, dan tidak berkerumun sebelum dan setelah salat Idul Adha. Aturan itu berlaku di luar daerah PPKM Darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
FRISKI RIANA
Baca Juga: Toko Sembako dan Proyek Vital Nasional Beroperasi Penuh Selama PPKM Darurat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini