Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini yang Wajib Dipatuhi Khatib dan Jemaah Idul Adha di Luar Wilayah PPKM Darurat

Menag menerbitkan surat edaran tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban di masa PPKM Darurat.

2 Juli 2021 | 18.45 WIB

Petugas melakukan pengecekan suhu di Mesjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Mesjid Cut Meutia akan menggelar solat Idul Adha esok hari dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas melakukan pengecekan suhu di Mesjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Mesjid Cut Meutia akan menggelar solat Idul Adha esok hari dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban di luar wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

“Edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali,” kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli 2021.

Dalam surat edaran Nomor 16 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa salat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di zona kuning dan hijau di luar wilayah PPKM Darurat. Untuk kutbah, khatib wajib memakai masker media dan face shield. Khatib menyampaikan kutbah selama durasi maksimal 15 menit. Khatib juga harus mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Bagi jemaah salat Idul Adha, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain berusia 18 sampai 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, serta tidak baru kembali dari perjalanan luar kota. Selain itu juga disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui. 

Kemudian, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah dan mukena. Jemaah juga harus menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan salat.

Jemaah wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman, menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 mete, dan tidak berkerumun sebelum dan setelah salat Idul Adha. Aturan itu berlaku di luar daerah PPKM Darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus