Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan posisi Wakil Panglima TNI segera diisi oleh jenderal bintang empat. Beberapa nama kandidat telah disiapkan, namun belum diumumkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agus menyatakan bahwa keberadaan Wakil Panglima TNI akan mendukung pelaksanaan berbagai program instansi maupun pemerintah. “Program pemerintah banyak yang harus kami laksanakan,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski begitu, Agus belum memberikan kepastian soal waktu pengisian jabatan Wakil Panglima TNI dan juga enggan mengungkap target penyelesaiannya. “Nanti juga lihat sendiri,” katanya.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi, mengkritik rencana usulan tersebut. Ia berpendapat bahwa posisi Wakil Panglima TNI tidak terlalu diperlukan, karena selama ini Panglima TNI sudah dapat menjalankan tugasnya dengan efektif tanpa adanya wakil. Menurutnya, jika dilihat dari perspektif semangat reformasi sipil, posisi Panglima TNI pun sebenarnya tidak diperlukan, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, yang memiliki Kepala Gabungan.
Penjelasan Jabatan Perwira Tinggi TNI
Struktur jabatan dan kepangkatan perwira tinggi di lingkungan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini menetapkan bahwa terdapat setidaknya 371 jabatan untuk perwira tinggi TNI, yang tersebar di Markas Besar TNI serta masing-masing matra, yakni TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Berikut sebutan untuk jenderal bintang satu hingga lima perwira tinggi TNI
- Bintang Satu
Pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) adalah pangkat perwira tinggi terendah dalam struktur militer TNI. Pangkat ini berada satu tingkat di bawah Mayor Jenderal (Mayjen). Dalam TNI AD, TNI AL, serta Korps Marinir, Brigjen ditandai dengan satu bintang emas di seragam dinasnya.
- Bintang Dua
Mayor Jenderal (Mayjen) adalah pangkat perwira tinggi berbintang dua yang berada satu tingkat di atas Brigadir Jenderal dan satu tingkat di bawah Letnan Jenderal (Letjen). Pangkat ini digunakan oleh TNI Angkatan Darat dan Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
Di TNI AD, pangkat Mayjen biasanya dipakai untuk jabatan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) serta posisi setara lainnya. Sementara di Korps Marinir TNI-AL, Mayjen adalah pangkat tertinggi yang dapat diraih oleh anggota korps tersebut.
- Bintang Tiga
Letnan Jenderal adalah pangkat perwira tinggi berbintang tiga, yang berada dua tingkat di atas Brigadir Jenderal dan satu tingkat di atas Mayor Jenderal. Pangkat ini juga berada satu tingkat di bawah Jenderal yang berbintang empat.
Perwira dengan pangkat Letjen biasanya menduduki jabatan strategis seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) atau posisi setara lainnya di lingkungan TNI. Pangkalan ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi dalam struktur komando TNI.
- Bintang Empat
Bintang empat, yang disebut sebagai Jenderal, adalah pangkat tertinggi yang bisa diraih dalam struktur kepangkatan TNI. Perwira dengan pangkat ini ditandai dengan empat bintang emas pada seragamnya. Jenderal merupakan pangkat tertinggi di TNI dan biasanya dipegang oleh pejabat strategis, seperti Kepala Staf Angkatan Darat atau posisi tinggi lainnya di struktur TNI.
- Bintang Lima
Pangkat Jenderal Besar atau bintang lima sudah dihapuskan melalui Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2010. Pangkat ini dulunya merupakan gelar kehormatan tertinggi yang diberikan kepada perwira tinggi TNI yang memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara. Hingga saat ini, hanya ada tiga orang yang pernah menyandang pangkat Jenderal Besar TNI, yaitu Jenderal Besar Soedirman, Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, dan Jenderal Besar Soeharto.
Novali Panji Nugroho dan Ananda Ridho Sulistya ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Urutan Jenjang Pangkat TNI AD: Di Mana Posisi Letkol?