Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jelang Debat Capres Terakhir, PSPK Sebut 3 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Pendidikan 5 Tahun ke Depan

Menjelang debat Pemilihan Presiden (Pilpres) terakhir, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia Faridz mengatakan, ada tiga hal yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah dalam lima tahun kedepan mengenai pendidikan.

4 Februari 2024 | 14.51 WIB

Ilustrasi siswa yang akan memulai kegiatan belajar mengajar. (Foto: Dok. Kemdikbud)
Perbesar
Ilustrasi siswa yang akan memulai kegiatan belajar mengajar. (Foto: Dok. Kemdikbud)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang debat capres terakhir nanti malam, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia Faridz mengatakan, ada tiga hal yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah dalam lima tahun ke depan mengenai pendidikan. Tiga hal itu adalah distribusi, kompetensi, hingga kesejahteraan para guru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Nisa mengatakan, dalam hal distribusi, mekanisme rekruitmen guru di Indonesia belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hal ini berimplikasi pada kurang efektifnya sistem rekrutmen yang bertujuan untuk meratakan distribusi guru sesuai kebutuhan satuan pendidikan di daerah," kata Nisa dalam sebuah tulisannya mengenai Arah Perubahan dan Langkah Strategis Pendidikan yang diterima Tempo pada 3 Febuari 2024.

Kurangnya data terkait jumlah ketersediaan dan kebutuhan guru di satuan pendidikan dan ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan guru. Seperti kekurangan guru produktif yang berkualitas di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Seharusnya nanti pada 2029 tidak adanya lagi rekrutmen guru honorer secara terpisah. Sehingga kebutuhan rill guru kompeten terpenuhi di setiap satuan pendidikan di daerah," katanya.

Lalu mengenai kompetensi, Nisa mengatakan kuota Pendidikan Profesi Guru atau PPG saat ini tidak sesuai dengan kebutuhan. Apalagi, masih banyak jumlah guru yang belum bersertifikasi kompetensi profesi sehingga guru harus mengantri bertahun-tahun. "Kuota sangat terbatas, 32 ribu mahasiswa per tahun, sehingga guru harus mengantri bertahun-tahun, dan menunda kesempatan sertifikasi dan tunjangan mereka," kata Nisa.

Menurut Nisa, mekanisme Program PPG harus lebih fleksibel. Seperti bermitra dengan swasta, penyetaraan sertifikasi lain dengan PPG dan terintegrasi dengan program sarjana pendidikan, agar menjamin jumlah kualitas calon guru.

Nisa mengatakan, mengenai kualitas guru, evaluasi dan pengembangan kompetensi guru yang bersifat administratif juga diperlukan. Sehingga dapat membedakan guru kompeten atau tidak, serta tidak mendorong budaya guru belajar secara mandiri.

Ke depan, Nisa mengatakan, mekanisme evaluasi dan pengembangan kapasitas guru harus substantif, kolaboratif dan berdampak pada pembelajaran anak di kelas. "Didukung melalui kebijakan tentang beban kerja guru yang memperhitungkan pengembangan diri sebagai bagian dari beban kerja," katanya.

Masih mengenai kompetensi, Nisa mengatakan mekanisme dan kriteria pengangkatan kepala sekolah belum akuntabel dan tidak berbasis kompetensi, melainkan hanya berdasarkan pada keputusan dinas pendidikan atau kepala daerah, tanpa kriteria yang baku dan transparan.

"Meskipun saat ini Guru Penggerak direkomendasikan untuk menjadi kepala sekolah/pengawas, keputusan utama untuk mengangkat siapa yang jadi kepala sekolah tetap ada di tangan Pemerintah/kepala Daerah," kata Nisa.

Nisa mengatakan, pengangkatan kepala sekolah atau pengawas harus melalui mekanisme yang jelas, transparan dan akuntabel, dan utamanya berbasis kompetensi. "Dan kinerja melalui mekanisme evaluasi kompetensi kepala sekolah yang dilakukan secara berkelanjutan," kata Nisa.

Tak hanya soal distribusi dan kompetensi, Nisa mengatakan kesejahteraan guru saat ini belum merata ke semua guru yang ada di Indonesia. Mekanisme kepegawaian guru belum sesuai Undang-Undang (UU), terutama bagi guru swasta yang belum sesuai dengan skema UU Ketenagakerjaan termasuk terkait pengupahan dari pemberi kerja.

"Ke depannya, jaminan kesejahteraan profesi guru harus melalui regulasi yang memisahkan aturan mengenai tunjangan dengan sertifikasi profesi untuk guru ASN dan penguatan implementasi UU Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan guru swasta," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus