Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers melakukan persemayaman terakhir kepada mendiang tokoh pers nasional Leo Batubara yang meninggal pada Rabu, 29 Agustus 2018. Persemayaman dilakukan sebelum jenazah Leo dimakamkan di Pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan Dewan Pers akan melakukan upacara penghormatan kepada mendiang Leo. "Sebelum diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir, Dewan Pers akan melakukan upacara penghormatan," ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat, 31 Agustus 2018.
Yosep mengatakan, penghormatan serta pelepasan mendiang Leo tersebut akan dihadiri oleh para kolega, sahabat, serta komunitas pers. "Pelepasan sekaligus memberikan kesempatan terakhir kepada kolega, sahabat di komunitas pers untuk almarhum," ujarnya.
Leo yang pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Pers pada 2007-2010 wafat pada Rabu sore di (RSPAD) Gatot Subroto. Dia terpeleset di Gedung Dewan Pers yang menyebabkan kepalanya terbentur dan terluka. Leo langsung dibawa ke IGD Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, namun nyawanya tidak tertolong.
Anak ketiga Leo, Bobby Batubara, mengatakan ayahnya tidak pernah berhenti atau merasa lelah untuk mengabdi bagi pengembangan dunia pers. Bahkan ketika sedang berduka karena istrinya Lintong Tambunan wafat pada 30 Juli 2018, Leo tetap menyempatkan waktu memberi pendampingan kepada insan pers melalui Dewan Pers.
Selain pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS, yang kini menjadi Serikat Perusahaan Pers, asosiasi media cetak nasional satu-satunya di Indonesia sejak 1946 hingga kini). Pada 1999, Leo juga aktif terlibat dalam perumusan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.