Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi: Bantuan Modal Kerja Darurat Buat Pengusaha Mikro Cair Pekan Depan

Presiden Jokowi menyampaikan bantuan modal kerja darurat sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan secara serentak pekan depan.

19 Agustus 2020 | 16.47 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau Pameran Karya Kreatif Indonesia di JCC Senayan, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019. Pameran bertema Mendorong Pertumbuhan Melalui UMKM Go Export dan Go Digital tersebut menampilkan UMKM unggulan binaan Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Perbesar
Presiden Joko Widodo meninjau Pameran Karya Kreatif Indonesia di JCC Senayan, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019. Pameran bertema Mendorong Pertumbuhan Melalui UMKM Go Export dan Go Digital tersebut menampilkan UMKM unggulan binaan Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa bantuan modal kerja darurat sebesar Rp2,4 juta akan diberikan secara serentak pada pekan depan kepada 9,1 juta pengusaha di sektor usaha mikro dan kecil (UMK) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi pemerintah nanti, minggu depan akan membagikan yang namanya modal kerja darurat, namanya banpres produktif kepada 9,1 juta pengusaha kecil dan mikro, untuk tambahan modal kerja," kata Jokowi kepada sejumlah perwakilan pelaku UMK yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 18 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantuan tersebut, kata Jokowi, nantinya akan ditransfer langsung ke rekening penerima. "Bapak dan ibu semuanya kita undang di sini, ini mengawali terlebih dahulu sebelum nanti pembukaan besarnya nanti di minggu depan untuk yang 9,1 juta pengusaha di Tanah Air akan dikirim lewat transfer semuanya," ujar Jokowi.

Jokowi berharap bantuan tersebut bermanfaat untuk menambah modal pengusaha di sektor usaha mikro dan bisa menggerakkan perekonomian rakyat. Selain bantuan untuk 9,1 juta pelaku usaha mikro, pemerintah juga berencana memberi bantuan kredit usaha bagi usaha mikro dan ultra mikro sebanyak Rp 2 juta per debitur. Tujuannya, untuk mendorong ekonomi usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Meski demikian, hingga saat ini realisasi bantuan masih terkendala oleh masalah data. Pemerintah masih melakukan proses pengumpulan data agar tidak terjadi tumpang tindih dalam realisasinya.

DEWI NURITA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus