Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Istana menjelaskan soal kenaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai. Keputusan itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Senin, 12 Februari 2024.
“Perlu diketahui bahwa kenaikan (Tunjangan Kinerja) Tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” kata Ari dalam keterangan pada Selasa, 13 Februari 2024.
Ari menjelaskan kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPANRB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95.
Karena itu, KemenPANRB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen. Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu.
Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu. Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Jokowi meneken beleid ini pada Senin, 12 Februari 2024 atau dua hari sebelum Pemilu. Aturan ini juga diundangkan pada Senin kemarin.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi Pasal 14 Perpres 18/2024, dikutip pada Selasa, 13 Februari 2023.