Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi soal Usulan Pemakzulan Gibran: Itu Sebuah Aspirasi, ya Boleh-boleh Saja

Jokowi hanya menggelengkan kepala saat ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Gibran soal usulan pemakzulan

5 Mei 2025 | 15.59 WIB

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat ihwal usulan yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ihwal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sebuah aspirasi. Foto diambil di Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Mei 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie
Perbesar
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat ihwal usulan yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ihwal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sebuah aspirasi. Foto diambil di Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Mei 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo menilai adanya usulan yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ihwal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sebuah aspirasi. Menurutnya dalam negara demokrasi itu boleh saja dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ya, itu sebuah aspirasi. Sebuah usulan, ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, ia menegaskan jika Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat. Hal itu melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah dimenangkan Prabowo-Gibran.

“Itu semua orang sudah tahu, bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ucap dia. 

Berkaitan dengan prosedur pemakzulan, ia mengatakan membutuhkan proses yang panjang.

“Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya lewat MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), harus lewat MK (Mahkamah Konstitusi) kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusinya seperti itu,” katanya.

Ia menyebut pemakzulan bisa dilakukan jika pemimpin negara terbukti melakukan korupsi, berbuat tercela dan yang lain-lainnya. “Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” ucapnya.

Jokowi hanya menggelengkan kepalanya pada awak media saat dilontari pertanyaan apakah sudah berkomunikasi dengan Gibran perihal usulan pemakzulan terhadap wakil presiden tersebut. 

Usulan pemakzulan Gibran sebelumnya disampaikan dalam forum silaturahmi purnawirawan prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025. Tuntutan para purnawirawan ditandatangani 332 purnawirawan perwira menengah dan tinggi TNI. 

Pemakzulan Gibran adalah satu dari delapan poin tuntutan para pensiunan tentara itu. Selain pemakzulan, kelompok tersebut juga mendesak pengembalian tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Lalu mendukung program kerja Kabinet Merah Putih, kecuali megaproyek Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; menghentikan sejumlah proyek strategis nasional, seperti Pantai Indah Kapuk 2 di Jakarta-Banten dan Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau; serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.

Selanjutnya, pemerintahan Prabowo diminta menertibkan pengelolaan pertambangan yang bertentangan Undang-Undang Dasar 1945; mengganti anggota Kabinet Merah Putih yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda; serta mengembalikan fungsi Kepolisian RI sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus