Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

21 Februari 2024 | 13.27 WIB

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani surat Peraturan Presiden tentang Publisher Rights. Jokowi menetapkan perpres ini bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jokowi mengatakan pemerintah ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional dan ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Jokowi, perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Dia menegaskan publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah juga tidak sedang mengatur konten pers.

Pemerintah menerbitkan peraturan ini dengan pertimbangan perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Karena itu, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan bakal segera menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Berikut ini respons terhadap terbitnya Perpres Publisher Rights pada 20 Februari 2024:

1. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital dan penerbit media digital di Indonesia.

“Pemberlakuan aturan ini akan berdampak signifikan bagi anggota AMSI. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan," kata Wahyu melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.

Adapun media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform—selama sudah terverifikasi di Dewan Pers—bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan. Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.

Pria yang akrab disapa Komang ini menilai Perpres Publisher Rights membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu, kata dia, ikut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, dan konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.

2. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berjanji segera menindaklanjuti Perpres Publisher Rights. “Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabari semuanya. Perpres juga sudah jadi,” kata Budi seperti dikutip Antara pada Rabu, 21 Februari 2024.

Budi menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan prioritas mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital. Menurut dia, hadirnya regulasi tersebut dapat melindungi para pelaku industri media sekaligus mendorong hadirnya praktik jurnalistik yang semakin berbobot.

Kementerian Kominfo dilibatkan dalam pembentukan komite bersama dengan Dewan Pers. Komite itu bertugas sebagai pengawas untuk pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban dari platform-platform digital, fasilitasi dalam penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, dan memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasannya.

Bersama sejumlah perusahaan media, Kementerian Kominfo membentuk tim mitigasi setelah penerbitan perpres. Tim mitigasi dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum perpres itu berlaku.

3. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menandatangani Perpres Publisher Rights. Dia mengatakan perpres tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pers untuk bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait dengan berita yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, masalah utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. “Perpres tersebut mewajibkan platform digital melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, perpres tersebut ke depannya menjadi undang-undang,” kata Bamsoet seperti dikutip Antara pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dia menuturkan Perpres Publisher Rights dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dan platform digital global seperti Google dan Facebook, sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, tetapi juga sehat secara ekonomi.

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus