Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) yang telah menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, putusan ini menunjukkan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya upaya-upaya mengatasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, yang akan berkontribusi dalam memperkuat implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Secara khusus, putusan MA ini juga menguatkan akses korban dan menggarisbawahi inklusivitas dengan penekanan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual mencakup penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan," ujar Andy lewat keterangan tertulis, Ahad, 24 April 2022.
Dengan putusan tersebut, Andi menilai Mahkamah Agung telah mempertimbangkan keterangan tertulis Komnas Perempuan sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam memastikan warga negara perempuan termasuk penyandang disabilitas untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi menjadi bagian penting dalam memutuskan permohonan uji materiil.
Proses pemeriksaan permohonan uji materiil ini juga dinilai telah menerima masukan-masukan dari akademisi, komunitas mahasiswa, lembaga pendamping korban, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
"Hal ini merupakan langkah maju dalam hukum acara pemeriksaan permohonan, yang tidak membatasi pada berkas Permohonan dan jawaban Termohon. Proses ini dapat menjadi momentum Mahkamah Agung dalam memperkuat mekanisme hukum acara permohonan uji materiil untuk menjadi lebih partisipatoris akuntabel dan mendengarkan kepentingan umum," ujar Andy.
Komnas Perempuan berpandangan Permendikbud 30 akan memperkuat pelaksanaan UU TPKS yaitu untuk memenuhi hak-hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sekaligus menciptakan ruang yang bebas dari kekerasan seksual sebagaimana menjadi salah satu tujuan UU TPKS dan Permendikbudristek. Dengan demikian Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi serta seluruh pihak terkait dapat kembali berkonsentrasi untuk mengawal pelaksanaan Permendikbud 30.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Kemendikbudristek untuk melakukan hal berikut; mensosialisasikan secara lebih luas substansi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan membenahi sistem dan petunjuk teknis implementasinya di perguruan tinggi; memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawal implementasi Permendikbud 30; serta memastikan perguruan tinggi menyegerakan pembentukan Satuan Tugas PPKS yang mengakomodir keterwakilan mahasiswa di dalamnya dan bertugas untuk membangun kebijakan-kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi masing-masing.
DEWI NURITA