Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muktamar Jakarta Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghormati keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubunya sebagai pengurus partai.
"Sebagai Menteri Hukum, tolong hargai hukum. Putusan Mahkamah Agung itu yang tertinggi," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 Januari 2016.
Djan mengatakan keputusan MA sudah jelas menyatakan pengurus hasil Musyawarah Nasional yang dilakukan di Jakarta sebagai pengurus partai yang sah. Munas Jakarta menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum dan Dimyati Natakusuma sebagai Sekretaris Jenderal.
Berdasarkan putusan tersebut, Surat Kepengurusan PPP kubu Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy tidak berlaku. Kubu Romy mendapatkan izin dari Yasonna melalui Keputusan Menteri dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP. Namun surat kepengurusan kubu Romy tersebut belum dicabut Kemenkumham meski ada putusan MA.
Djan mengatakan pihaknya membuka kesempatan bagi kubu Romy bergabung dengan kubunya. "Kami berikan jabatan apa pun yang dia mau, kecuali Ketum dan Sekjen," katanya.
Djan berharap setelah Yasonna kembali dari Hongkong, Cina, akan ada keputusan yang diambil oleh Kemenkumham. "Kalau sudah pulang dari Hongkong mungkin ada tindakan," katanya. Kemenkuham telah lebih dulu mencabut Surat Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono ketika waktu kepengurusan kubu Abu Rizal Bakrie telah habis. Akibatnya, kini Partai Golkar perlu duduk bersama untuk Munas demi menyelamatkan Golkar. Djan berharap langkah Kemenkumham mencabut SK bisa diterapkan kepada kubu Romy.
VINDRY FLORENTIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini