Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Konflik PPP, Djan Faridz Minta Menteri Yasonna Hargai Hukum  

Djan Faridz membuka kesempatan Romahurmuziy bergabung dengan PPP yang dia pimpin, tapi tidak boleh minta jabatan ketua umum dan sekjen.

4 Januari 2016 | 14.50 WIB

Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz (kanan) bersama  Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) tertawa saat memberi keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta, 21 Juli 2015. PPP Jakarta akan memberikan dana sebesar Rp 1,3 milia
Perbesar
Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz (kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) tertawa saat memberi keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta, 21 Juli 2015. PPP Jakarta akan memberikan dana sebesar Rp 1,3 milia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muktamar Jakarta Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghormati keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubunya sebagai pengurus partai.

"Sebagai Menteri Hukum, tolong hargai hukum. Putusan Mahkamah Agung itu yang tertinggi," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 Januari 2016. 

Djan mengatakan keputusan MA sudah jelas menyatakan pengurus hasil Musyawarah Nasional yang dilakukan di Jakarta sebagai pengurus partai yang sah. Munas Jakarta menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum dan Dimyati Natakusuma sebagai Sekretaris Jenderal.

Berdasarkan putusan tersebut, Surat Kepengurusan PPP kubu Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy tidak berlaku. Kubu Romy mendapatkan izin dari Yasonna melalui Keputusan Menteri dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP. Namun surat kepengurusan kubu Romy tersebut belum dicabut Kemenkumham meski ada putusan MA.

Djan mengatakan pihaknya membuka kesempatan bagi kubu Romy bergabung dengan kubunya. "Kami berikan jabatan apa pun yang dia mau, kecuali Ketum dan Sekjen," katanya.

Djan berharap setelah Yasonna kembali dari Hongkong, Cina, akan ada keputusan yang diambil oleh Kemenkumham. "Kalau sudah pulang dari Hongkong mungkin ada tindakan," katanya. Kemenkuham telah lebih dulu mencabut Surat Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono ketika waktu kepengurusan kubu Abu Rizal Bakrie telah habis. Akibatnya, kini Partai Golkar perlu duduk bersama untuk Munas demi menyelamatkan Golkar. Djan berharap langkah Kemenkumham mencabut SK bisa diterapkan kepada kubu Romy.

VINDRY FLORENTIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zed abidien

Zed abidien

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus