Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Sebut Bacawapres Mahfud MD Tak Perlu Mundur dari Kabinet, Asal Kantongi Surat Izin Presiden

KPU mengatakan Mahfud MD tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan menteri ketika menjadi bacawapres asal memiliki surat izin dari Presiden

18 Oktober 2023 | 13.34 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan konferensi pers terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Ruang Konferensi Pers KPU RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.  Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan konferensi pers terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Ruang Konferensi Pers KPU RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum Mahfud MD telah ditetapkan menjadi bacawapres Ganjar Pranowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ri mengatakan Mahfud tidak perlu mengundurkan diri sebagai jabatan menteri. Hasyim menyebut Mahfud cukup dengan melengkapi surat izin dari Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semula di UU Pemilu menteri atau penjabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri. Kini cukup melengkapi surat izin dari Presiden," kata Hasyim saat ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2023.

Hasyim mejelaskan ketentuan ini merupakan perubahan setelah adanya putusan MK. Surat izin itu serupa dengan surat izin kepala daerah.

"Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden," kata Hasyim. 

Namun Hasyim mengatakan ketika mendaftarkan diri sebagai bacapres atau bacawapres belum mendapatkan surat izin dari Presiden. Kandidat tersebut bisa melengkapi dengan surat pengajuan permohonan izin ke Presiden.

"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada Presiden," kata dia. 

Hasyim mengatakan keberadaan surat permohonan izin kepada Presiden tersebut sebagai alternatif atau hanya sementara. Surat ini untuk menunjukan iktikad baik bahwa kandidat bacapres atau bacawapres bersangkutan mengajukan izin. 

"Misalnya Kepala Daerah mengajukan izin kepada Presiden, menteri mengajukan izin kepada Presiden. Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin dari Presiden," katanya.  

Adapun tenggat waktu adanya surat izin dari Presiden mesti sudah ada sebelum keluar hasil Daftar Calon Tetap Bacapres dan Bacawapres.

"Nanti sebelum penetapan calon harus sudah ada surat izinnya," katanya. 

Hari ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi mendeklarasikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebagai cawapres Ganjar Pranowo.

"Calon wakil presiden yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof. Dr. Mahfud MD," kata Megawati dalam kegiatan deklarasi tersebut.

Menurut Megawati, Mahfud Md adalah sosok yang tidak asing karena pernah menjadi anggota Dewan Pembina Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Menurut Megawati dia mengetahui jalan berpikir Mahfud Md. 

Selain itu, Megawati menilai Mahfud Md adalah sosok intelektual yang mumpuni dalam masalah hukum. Megawati juga menilai Mahfud sosok berpengalaman lengkap di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. “Dikenal rakyat sebagai pendekar hukum dan pembela wong cilik,” kata Megawati.

Pilihan Editor: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Gibran Ucapkan Selamat: Cocok Sekali

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus