Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Rencana pembentukan Satuan Tugas Pengawas Lembaga Filantropi menuai kritik.
Revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang dinilai lebih penting.
Kementerian Sosial berdalih revisi undang-undang membutuhkan waktu.
JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Dana Kemanusiaan menilai rencana pembentukan Satuan Tugas Pengawas Lembaga Filantropi hanya akan menjadi jalan pintas yang tak akan menyelesaikan masalah tingginya potensi penyimpangan pada kegiatan pengumpulan sumbangan. Pasalnya, akar persoalan dari kasus penyelewengan dana, seperti yang diduga dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), justru terletak pada regulasi yang tak lagi bisa mengikuti cepatnya perkembangan kegiatan filantropi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo