Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Seorang anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat telah mengusulkan perubahan aturan penghitungan afirmasi kuota 30 persen perempuan.
KPU diminta tidak menggunakan penghitungan sendiri dalam merumuskan pembulatan afirmasi kuota perempuan.
Penghitungan dalam PKPU yang baru menggunakan pendekatan akademis, sedangkan yang lama bersifat politis.
JAKARTA – Seorang anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui telah mengusulkan perubahan aturan penghitungan afirmasi kuota 30 persen perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU. Mohammad Toha, anggota komisi bidang pemerintahan, menilai KPU tidak boleh menggunakan hitungan sendiri dalam merumuskan sistem pembulatan afirmasi kuota perempuan. "Saya yang mengusulkan dan semua anggota komisi menyepakati usul tersebut,” ujar Mohammad Toha, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat dihubungi pada Kamis, 25 Mei 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo