Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

MK Diskualifikasi Semua Kontestan Pilkada Barito Utara

MK memerintahkan agar dilaksanakan pemilihan suara ulang pada pilkada Barito Utara.

14 Mei 2025 | 16.44 WIB

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
Perbesar
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada seluruh kontestan di pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah. Terdapat dua pasangan calon yang berlaga di pilkada tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan agar dilaksanakan pemilihan suara ulang atau PSU pada pilkada Barito Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2 dari kepesertaan pilkada Barito Utara Tahun 2024," kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam putusan ini, Suhartoyo melanjutkan, Mahkamah juga menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 dan 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Barito Utara dianggap batal. Juga, keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara dinyatakan batal.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan pertimbangan Mahkamah mendiskualifikasi seluruh kontestan di pilkada Barito Utara lantaran terbukti terjadi politik uang.

Guntur mengatakan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp 6,5 - Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Ia menyebut, tindakan yang dilakukan kedua kontestan merusak demokrasi di Indonesia dan tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2," kata Guntur.

Adapun, pasangan calon nomor urut 1 di pilkada Barito Utara ialah Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo. Sedangkan pasangan calon nomor ururt 2 ialah Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Sebelumnya, pasangan Nadalsyah-Sastra Jaya ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Barito Utara. Namun, kubu Gogo-Hendro mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, 8 Mei lalu, pemohon atau kubu Gogo-Hendro menghadirkan tiga saksi ke Mahkamah yang mengungkapkan adanya praktik money politik yang dilakukan oleh kubu Nadalsyah-Sastra Jaya, salah satunya di TPS 01 Melayu.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus