Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Muktamar NU Rekomendasikan Pemerintah-DPR Buat UU Perubahan Iklim

Muktamar NU mengingatkan pemerintah agar menjaga laju emisi gas rumah kaca tahunannya berada pada tingkat 1 persen.

24 Desember 2021 | 04.40 WIB

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo berjalan bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ibu Ma'ruf Wury Amin saat menghadiri pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Pondok Pesantren Darus Sa'adah, Lampung, Rabu 22 Desember 2021. Muktamar NU ke-34 mengusung tema "Satu Abad NU: Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Peradaban Dunia". ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo berjalan bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ibu Ma'ruf Wury Amin saat menghadiri pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Pondok Pesantren Darus Sa'adah, Lampung, Rabu 22 Desember 2021. Muktamar NU ke-34 mengusung tema "Satu Abad NU: Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Peradaban Dunia". ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Lampung - Muktamar NU atau Nahdlatul Ulama mendorong agar parlemen dan pemerintah membuat undang-undang yang mengatur perubahan iklim. Keputusan ini disepakati peserta muktamar ke-34 dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis, 23 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Hendaknya diterbitkan landasan hukum yang lebih kuat mengenai kelembagaan dan tata laksana penanganan perubahan iklim yang lebih menyeluruh berupa Undang-undang tentang Perubahan Iklim,” bunyi rekomendasi dalam draf Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muktamar NU menyebut UU tersebut perlu melibatkan berbagai pihak dan memuat langkah rencana aksi, mobilisasi pendanaan, sampai dengan pemantauan atas capaiannya. Mereka meyakini cara itu bisa lebih menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang terjaga dan lestari.

Urgensi UU tersebut mengingat perlunya pemerintah menjaga agar laju emisi gas rumah kaca tahunannya berada pada tingkat 1 persen untuk mencapai target unconditional scenario dengan berbagai kebijakan dan langkah strategis serta regulasinya. Hal tersebut agar mampu berkontribusi pada upaya membatasi pemanasan global kurang dari 1,5 derajat celcius.

Anggota Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Saifullah Ma’shumz menjelaskan bahwa perubahan iklim tidak boleh dianggap enteng. "Adanya 18 regulasi di semua tingkatan, baik nasional maupun internasional, belum cukup efektif menghindarkan Negeri Zamrud Khatulistiwa ini dari bahaya bencana perubahan iklim," kata Saifullah.

UU tersebut juga penting guna memenuhi target terwujudnya puncak emisi gas rumah kaca nasional pada periode implementasi NDC (tahun 2020-2030) sehingga pemerintah hendaknya menggeser 'beban' sektor kehutanan pada sektor energi dalam NDC Indonesia. Hal itu akan menjadikan upaya yang lebih besar dalam pengendalian perubahan iklim menjadi rasional.

Di sisi lain, Muktamar Nahdlatul Ulama juga mendorong pemerintah agar terus merestorasi ekosistem hutan. Selain memberikan manfaat pada masyarakat, hal itu juga akan menjaga keanekaragaman hayati, menjaga dan memperbaiki sumber daya alam serta jasa lingkungan.

Saifullah menegaskan perlunya koordinasi dan konsistensi semua pihak dalam menerapkan setiap kebijakan dan menerjemahkannya dengan regulasi-regulasi yang ada di bawahnya. Ia mengingatkan perubahan iklim harus disikapi secara serius

"Jika tidak akan memberikan dampak negatif yang besar bagi semua pihak, khususnya para petani yang bekerja dengan mengandalkan faktor alam," kata dia ihwal rekomendasi Muktamar NU untuk pemerintah dan DPR RI.

 

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus