Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PDIP Tarik Dukungan Amandemen UUD 1945, DPD: Kami Lihat Perkembangan

DPD mengatakan masih akan melihat perkembangan terkini soal agenda amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

19 Maret 2022 | 08.27 WIB

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (kedua kiri), Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono (kedua kanan), Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin (kanan), dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Rapat Paripurna beragendakan penetapan alat kelengkapan, dan pengesahan keanggotaan alat kelengkapan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (kedua kiri), Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono (kedua kanan), Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin (kanan), dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Rapat Paripurna beragendakan penetapan alat kelengkapan, dan pengesahan keanggotaan alat kelengkapan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengatakan masih akan melihat perkembangan terkini soal agenda amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami masih akan terus mengamati perkembangan dan dinamika yang ada ke depan," ujar Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 19 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sultan, sikap resmi DPD sampai saat ini masih sama dengan sebelumnya. DPD mendukung penetapan PPHN lewat amandemen UUD 1945 dengan syarat kewenangan lembaga itu diperkuat. Di antaranya, DPD ingin bisa ikut membahas undang-undang--tidak hanya mengusulkannya kepada DPR.

"Sikap dan perjuangan DPD RI terhadap amandemen masih sama hingga kepentingan lembaga ini diakomodir secara proporsional oleh konstitusi. Tidak adil jika hanya mengaitkan amandemen dengan PPHN atau sebaliknya. MPR juga harus mendengarkan keinginan dan kebutuhan konstitusional lembaga lain," tuturnya.

Sultan setuju bahwa terdapat kekhawatiran amandemen UUD 1945 akan membuka kotak pandora untuk mengubah pasal-pasal krusial dari konstitusi, seperti pembatasan masa jabatan presiden. Mayoritas anggota DPD juga menolak amandemen jika menyentuh pasal 7 UUD 1945 itu.

"Maka dari itu, amandemen konstitusi harus dilakukan secara khidmat dan terbebas dari upaya-upaya politik pragmatis oknum elit politik yang merugikan demokrasi," ujar dia.

Kendati demikian, Sultan menyebut sikap DPD ini mungkin saja berubah menimbang berbagai kondisi dinamika politik. "Kami tentu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan perubahan politik yang ada," tuturnya.

Namun dia tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinan DPD akan mengendurkan keinginan untuk memperkuat lembaga lewat amandemen, demi menekan tensi politik akibat bergulirnya wacana penundaan pemilu. "Kami masih akan terus mengamati perkembangan dinamika ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, PDIP berbalik arah meminta agenda amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan PPHN disetop sampai 2024 karena khawatir agenda tersebut akan disusupi pasal perpanjangan masa jabatan presiden.

"Mengingat dinamika politik yang berkembang, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ujar Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, Kamis, 17 Maret 2022.

Sementara itu, ada anggota DPD yang sudah menyatakan mendukung sikap PDIP. Jimly Asshiddiqie adalah salah satunya. Jimly mengatakan, agenda amandemen hanya boleh dilakukan jika benar-benar murni untuk tujuan penataan ketatanegaraan jangka panjang. "Bukan untuk kepentingan sempit menang Pemilu 2024," ujar Jimly, Kamis malam, 17 Maret 2022.

Di samping itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai sudah tidak cukup waktu membahas amandemen UUD 1945, sebab tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai pada tahun ini. "Pertandingan sudah dimulai, semua pemain sudah siap di lapangan, maka aturan pertandingan tidak boleh berubah lagi, kecuali untuk diberlakukan pada pertandingan berikutnya di Pemilu 2029," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus