Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pemerintah dan Ormas Sepakat Melarang Bendera HTI

Kemenkopolhukam menggelar pertemuan dengan sejumlah ormas. Salah satu hasilnya, melarang pengibaran bendera HTI.

9 November 2018 | 13.18 WIB

Ketua DPP Front Santri Indonesia Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas menunjukkan perbedaan bendera HTI dan bendera tauhid di Kementerian Polhukam, Jakarta, 9 November 2018. TEMPO/Friski Riana
Perbesar
Ketua DPP Front Santri Indonesia Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas menunjukkan perbedaan bendera HTI dan bendera tauhid di Kementerian Polhukam, Jakarta, 9 November 2018. TEMPO/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Front Santri Indonesia Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pemerintah dan seluruh pimpinan ormas sepakat melarang bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di hadapan Menko Polhukam, Menteri Agama, Sekjen PBNU, perwakilan Banser, dan semua ketua ormas bahwasannya yang tidak boleh bendera ini, bendera HTI," kata Hanif di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 September 2018.

Hanif mengatakan, seluruh ormas dan pemerintah juga sepakat bahwa bendera dengan kalimat tauhid tidak dilarang di Indonesia. Sehingga, kata dia, bendera tauhid ke depannya harus dijunjung tinggi.

"Bendera tauhid seperti dan dengan warna apapun tidak boleh di-sweeping lagi, tidak boleh dilarang lagi, tidak boleh dikucilkan lagi, ini sudah menjadi kesepakatan negara kesatuan Republik Indonesia, apalagi dibakar," kata dia.

Hanif pun menunjukkan perbedaan bendera HTI dan bendera tauhid. Dalam contoh gambar yang ditunjukkannya, bendera HTI juga mengandung unsur kalimat tauhid, namun ada nama Hizbut Tahrir Indonesia di bagian bawahnya.

Menurut Hanif, bendera HTI sudah didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri dan tercantum dalam AD/ART ormas HTI. Sedangkan bendera yang hanya ada kalimat tauhid bukan lah milik ormas HTI. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak membenturkan bendera tauhid dengan bendera merah putih.

"Jangan dibentur-benturkan dengan bendera merah putih. Kita bangga dengan merah putih sebagai negeri kita, dan kita bangga dengan tauhid sebagai keyakinan umat Islam. Jangan pernah dibentur-benturkan," kata dia.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus