Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan pertemuan bilateral dengan Arab Saudi untuk membahas perlindungan TKI antara lain dengan membuat langkah konkret berupa kesepahaman lebih mengikat atau Memorandum of Agreement (MoA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemerintah kedua negara harus segera bertemu dan melakukan Memorandum of Agreement. Jangan sampai hukuman mati terulang kembali," kata Sekretaris Jenderal SBMI Bobby Alwi di Jakarta pada Sabtu, 24 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zaini Misrin, seorang TKI asal Bangkalan, dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada 18 Maret 2018 atas tuduhan pembunuhan majikannya. Namun Indonesia tidak mendapat notifikasi soal hukuman mati tersebut. Dari kejadian ini, terungkap ada sekitar 20 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.
Bobby menilai masalah perlindungan TKI tak bisa hanya diselesaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU saja, namun harus kepada peraturan yang lebih mengikat. "Dengan adanya MoA, nasib TKI di negara penempatan lebih terjamin karena MoA itu mengatur teknis bagaimana hak dan kewajiban bagi TKI," ujarnya.
Pembuatan MoA dengan negara-negara tujuan penempatan TKI, kata Bobby, dapat memperkuat pengawalan keamanan oleh pemerintah Indonesia bagi TKI di luar negeri.
"Kami mendukung pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan TKI untuk menciptakan sistem tata kelola dan perlindungan TKI yang lebih baik," kata Bobby.
Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya juga telah meminta Komisi Tenaga Kerja DPR untuk mendorong Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care Indonesia, dan Perusahaan Jasa (PJ) TKI untuk selalu memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah dengan hukum setempat secara maksimal.
Ia juga meminta Komisi Tenaga Kerja DPR mendorong Kemenaker untuk mempertimbangkan pembuatan MoA dengan negara-negara tujuan agar dapat memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI oleh Pemerintah Indonesia di negara-negara tujuan.