Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyiapkan 43 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara obstruction of justice (perintang penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penunjukan penuntut umum ini dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima penetapan tujuh tersangka dalam perkara perintang penyidikan tersebut.
"Kami telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin. Surat pemberitahuan itu bernomor B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber, bertarikh 1 September 2022.
Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Maâruf, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta istri Sambo, Putri Candrawathi. Kecuali Eliezer, mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Eliezer tidak dikenai Pasal 340 KUHP.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo