Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pertimbangan Prabowo Tak Langsung Hapus Outsourcing Sesuai Tuntutan Buruh

Prabowo menyebut dia memahami tuntutan para buruh untuk menghapus praktik outsourcing. Namun, ia meminta agar hal tersebut dikaji secara realistis,

1 Mei 2025 | 18.31 WIB

Presiden Prabowo Subianto (kedua dari kanan) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (dua kiri); Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban (kiri); dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pembaruan, Jumhur Hidayat pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025. Dalam pidatonya Prabowo menyampaikan akan membentuk Satgas PHK, meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, serta berusaha memberantas korupsi di Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto (kedua dari kanan) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (dua kiri); Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban (kiri); dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pembaruan, Jumhur Hidayat pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025. Dalam pidatonya Prabowo menyampaikan akan membentuk Satgas PHK, meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, serta berusaha memberantas korupsi di Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menanggapi tuntutan penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya) dengan nada bercampur serius dan santai saat berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025. Permintaan penghapusan itu merupakan salah satu tuntutan kaum buruh pada May Day kali ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Prabowo menyebut dia memahami tuntutan para buruh untuk menghapus praktik outsourcing. Namun, ia meminta agar hal tersebut dikaji secara realistis, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional segera mengejar bagaimana caranya agar kita bisa, kalau tidak segera, secepat-cepatnya menghapus outsourcing. Tapi, saudara-saudara, kita juga harus realistis,” kata Prabowo sembari mengingatkan sisi investasi, di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025. 

Menurut Prabowo, menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak buruh dan kepastian bagi investor adalah tantangan besar. “Kalau mereka (investor) tidak investasi, tidak ada pabrik. Kalau tidak ada pabrik, kalian tidak bisa bekerja,” ujar Prabowo.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan ribuan buruh dari berbagai konfederasi yang memenuhi kawasan Monas. Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan komitmennya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Dengan gaya khasnya yang kerap menyelipkan humor, Prabowo mencoba mencairkan suasana sekaligus menyampaikan pesan kehati-hatian dalam menanggapi tuntutan buruh. “Kita harus kerja sama-sama mereka (investor),” ucapnya.

Penghapusan outsourcing merupakan salah satu target buruh dalam aksi perayaan hari buruh kali ini. Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam enam isu penting yang diusung dan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Isu yang dibawa dalam perayaan May Day adalah menghapus outsourcing (tenaga alih daya), pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (satgas PHK), upah yang layak, dan perlindungan buruh dengan mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Ketenagakerjaan yang baru,” kata Said dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis, 24 April 2025. 

Selain itu, Said mengatakan bahwa tuntutan juga mencakup perlindungan hak pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Berikutnya, pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus