Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PKS Ingatkan Perpu Corona Jokowi Bakal Ulangi Skandal BLBI

Presiden PKS Sohibul Iman mengingatkan Perpu Corona nomor 1 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi akan mengulangi skandal BLBI .

4 April 2020 | 05.00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau proses sterilisasi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. TEMPO/Subekti
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau proses sterilisasi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman mengkritik tidak adanya limitasi isu dan waktu dalam Perpu Corona atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona yang diteken Presiden Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ia menilai Perpu Corona dapat membahayakan sistem keuangan dan sistem pemerintahan Indonesia. "Ini adalah cek kosong dan jalan pintas menuju otoritarianisme. Perpu ini akan menyuntik mati demokrasi kita," kata Sohibul dalam surat terbuka untuk Jokowi, Jumat, 3 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sohibul, Perpu Corona ini tidak hanya mengatur penanganan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, tetapi juga ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan. Dia menegaskan, harus ada limitasi isu dan waktu dalam diskresi tersebut.

Berikut beberapa catatan PKS terkait Perpu itu. Pertama, Sohibul menilai Perpu tersebut lebih banyak mengatur penanggulangan krisis ekonomi ketimbang pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah, kata dia, seharusnya fokus pada penanganan pandemi itu sendiri.

Sohibul juga mengingatkan Perpu 1 Tahun 2020 itu berpotensi mengulang kembali skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). "Moral hazard akan terbuka lebar dan cost of crisis yang akan ditanggung oleh negara akan sangat tinggi," ujar dia.

Kedua, Sohibul melanjutkan, Perpu Corona juga banyak menganulir beberapa ketentuan di sejumlah undang-undang lain, seperti UU Keuangan Negara, UU MD3, UU Perbendaharaan Negara, UU Perpajakan, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, UU Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU APBN 2020, dan UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis.

"Ada upaya sentralisasi kekuasaan kepada kewenangan eksekutif yang sangat besar dan hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan yang besar."

Ketiga, Sohibul mengatakan Perpu itu tidak berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Defisit fiskal menjadi tak terbatas, utang negara dikhawatirkan melonjak drastis tak terkontrol, dan hilangnya independensi Bank Sentral menjaga stabilitas moneter.

Kemudian kewenangan pengawasan dan hak budget DPR RI yang semakin dibatasi, dan pemberian imunitas serta diskresi tanpa batas bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam membuat kebijakan sehingga mereka tidak tersentuh oleh mekanisme penegakan hukum.

"Ini semua akan menjadi resep yang sempurna bagi bencana ekonomi, politik, dan hukum kita di masa depan," ujar Sohibul.

Perpu Corona itu, Sohibul mengimbuhkan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan sumber daya keuangan. Ia pun mengaku khawatir Presiden Jokowi tidak mendapatkan informasi yang benar dan tepat dari para pembantunya hingga menandatangani Perpu tersebut.

"Jangan sampai sejarah mencatat sejarah kelam kepemimpinan Bapak dengan Perpu ini. Bapak Presiden sudah tidak memiliki kepentingan politik di pemilu mendatang. Sikap negarawan Bapak akan sangat dirindukan."

BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus