Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Polda Jawa Timur Ungkap Produksi dan Penjualan Merkuri Ilegal

Pengolahan batu cinnabar menjadi merkuri dilakukan di Sidoarjo.

13 Agustus 2019 | 14.36 WIB

Kawasan kebun sagu yang terkena limbah merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu, 28 November 2018. ANTARA
Perbesar
Kawasan kebun sagu yang terkena limbah merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu, 28 November 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Resere dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik produksi dan perdagangan merkuri atau air raksa ilegal serta menangkap lima tersangka berinisial AW (41), AB (49), AH (35), AS (50) dan MR (50).

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Akhmad Yusep mengatakan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan di salah satu rumah Sidoarjo pada Sabtu (6/7). "Ternyata ada kegiatan pengemasan merkuri tanpa izin dan sudah siap diperdagangkan oleh tersangka AW," kata dia saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa 13 Agustus 2019.

Usai memeriksa AW, keesokan harinya polisi menangkap AB di salah satu hotel di Surabaya hingga diketahui lokasi pengolahan batu cinnabar di Sidoarjo.

"Di tempat itu ditemukan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar dan tidak mempunyai IUP, IUPK atau izin dari pemerintah. Kami pun mengamankan tersangka AH," ucapnya.

Hasil pengembangan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka AS dan MR yang berasal dari Kalimantan Selatan.

Tersangka AW, kata Yusep, memasarkan merkuri dan sianida ilegal di internet dan media sosial serta menggunakan laman dengan akun tertentu. "AW ini mendapatkan merkuri dengan cara membeli dari pedagang lain yaitu AB, yang didatangkan dari Pulau Seram (Maluku) dalam bentuk batu cinnabar tanpa izin," tuturnya.

Dalam pengolahan batu cinnabar menjadi merkuri, tersangka AB bekerja sama dengan AH yang berperan sebagai penyedia tempat pengolahan di Sidoarjo.

"AB ini juga menjual merkuri kepada dua orang Kalimantan Selatan, AS dan MR," kata perwira menengah tersebut.

Yusep menambahkan, dari pengungkapan praktik yang berlangsung sejak 2006 itu polisi mengamankan 414 kilogram merkuri siap jual. "Tiap kemasan seberat 1 kilogram dihargai Rp1,5 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terjerat UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 terancam penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 106 dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus