Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Padang - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA dan SMK di Sumatera Barat dibuka mulai Senin, 25 Juni hingga Jumat, 29 Juni 2018. "Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui www.ppdbsumbar.id," kata Bustavidia, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia berharap pendaftaran PPDB yang dibuka selama 5 hari ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh calon siswa. "Siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan meskipun berada di luar kecamatan domisili, karena tidak ada sistem rayon (zonasi) yang diberlakukan. Masing-masing bisa mendaftar untuk empat sekolah, dua SMA dan dua SMK".
Baca: Sistem Zonasi PPDB, Jarak Rumah Menjadi Penentu Masuk SMA Negeri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seperti dikutip dari Antara, Bustavidia meminta calon siswa untuk hati-hati dalam melakukan pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan, sehingga gagal masuk ke sekolah yang diinginkan. Untuk sekolah yang belum memiliki akses Internet, Dinas Pendidikan meminta wali siswa mendatangi sekolah yang dipilih untuk mendaftar secara luring (off line).
Menurut Bustavidia, jumlah SMA/SMK di Sumatera Barat saat ini sebanyak 370 unit. Dari jumlah itu hanya 250 sekolah yang telah memiliki akses internet, sisanya 120 sekolah menerima pendaftaran secara luring.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, saat ini masih ada sekitar 13 persen daerah yang belum memiliki akses internet. "Daerah itu tersebar di kabupaten seperti Mentawai, Pesisir Selatan, Pasaman Barat dan Solok Selatan," katanya.
Nasrul berharap pada 2019 seluruh SMA/SMK di wilayahnya mendapat akses jaringan internet yang baik agar penerimaan siswa secara daring bisa dilaksanakan secara merata. Ini sekaligus untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK secara bersama-sama.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan zonasi menjadi kriteria utama dalam PPDB untuk tingkat SMA/SMK. Zonasi atau jarak rumah dengan sekolah, menjadi pertimbangan calon siswa untuk diterima.
" PPDB saat ini berdasarkan sistem zonasi, maka kriterianya berdasarkan zonasi dan bukan lagi hasil Ujian Nasional (UN)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.