Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Presiden Jokowi Putuskan Cuti Bersama ASN untuk 2024, Ini Daftarnya

Presiden Jokowi menandatangani Keppres Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ada 10 Hari.

10 Januari 2024 | 15.35 WIB

Presiden Jokowi tidak pakai lagi dasi merah sebelum lawatan ke luar negeri, saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Jokowi tidak pakai lagi dasi merah sebelum lawatan ke luar negeri, saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani surat Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Menurut salinan keppres yang diunggah di situs JDIH Sekretariat Negara, Jokowi meneken surat ini pada Selasa, 9 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Cuti bersama bagi ASN untuk 2024 adalah sebagai berikut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2.  12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3.  8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4.  10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5.  24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6.  18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah;
7.  26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.


Keppres itu menyebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis salinan itu.

Pendandatanganan Keppres ini menyusul Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri yang ditetapkan pada 12 September 2023. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziayah, dan Menteri Penadayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Azawar Anas meneken SKB Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dalam SKB itu diatur juga kententuan libur nasional. Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN biasanya memang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus