Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyoroti soal kehebohan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Soal gugatan batas usia itu jangan dipaksa-paksakan karena hanya ingin mengantarkan seseorang bisa maju (capres) lantas mengubah tata aturan yang berlaku," kata Syaikhu di sela konsolidasi internal di Yogyakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam gugatan itu, para pemohon menggugat usia minimal calon presiden dan wakil presiden dapat diubah menjadi 35 tahun dari yang sekarang berlaku 40 tahun.
Sempat beredar anggapan di masyarakat, gugatan batas usia ini sebagai upaya meloloskan Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang di Pilpres 2024. Gibran pun sempat digadang menjadi cawapres Prabowo Subianto. Belakangan baik Gibran dan Jokowi sudah membantah dan tidak mencampuri urusan batas usia tersebut.
Syaikhu menilai, soal batas usia capres-cawapres ini merupakan ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab kalangan DPR yang menangani produk perundangan. "Makanya soal gugatan batas usia capres-cawapres ini, kita perlu kedewasaan dalam bernegara," kata Syaikhu. "Jangan sampai aturan yang ada disesuaikan-sesuaikan dengan kondisi yang diinginkan."
Meski demikian, Syaikhu mengatakan PKS tetap menghormati berbagai aspirasi masyarakat yang dilakukan sesuai prosedur. Tak terkecuali gugatan batas usia capres ini.
"Ya itu sebagai bagian dari proses, kalau memang menjadi kewenangan MK, silakan saja untuk melakukan kajian," kata Syaikhu.
Pilihan Editor: Gibran Dilirik Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Kata Jokowi