Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis SIPP PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Majelis hakim menyatakan bahwa putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000.
Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan sah oleh majelis hakim. Adapun putra sulung Jokowi ini telah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, PDIP menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Prabowo-Gibran atau tidak. "PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Gayus di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.
Pilihan Editor: Tidak Ada Kadernya di Kabinet Prabowo, Apakah PDIP Jadi Oposisi?