Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Reses Berakhir, DPR Mulai Masa Sidang Ketiga 2024-2025 Hari Ini

Salah satu yang akan dibahas DPR usai reses ialah revisi KUHAP.

17 April 2025 | 06.50 WIB

Rapat paripurna ke-16 penutupan masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, 25 Maret 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Rapat paripurna ke-16 penutupan masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, 25 Maret 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali memulai masa persidangan di periode 2024-2025 pada hari ini, Kamis, 17 April 2025. Pembukaan masa sidang ketiga ini dilakukan usai legislator Senayan melakukan reses sejak 26 Maret hingga 16 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Agenda pembukaan masa sidang kedua ini telah diunggah dalam situs resmi DPR. "Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025," demikian tertulis dalam situs resmi DPR dpr.go.id yang diakses pada Kamis pagi, 17 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat paripurna ke-17 itu bakal berlangsung pada 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat. Masa reses anggota DPR itu sebelumnya berlangsung selama 30 hari kalender atau 20 hari kerja. Tanggal 25 Maret 2025 merupakan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.

Adapun, setelah reses berakhir, masing-masing komisi DPR bakal menggelar rapat bersama mitra kerjanya untuk membahas sejumlah persoalan. Salah satu yang akan dibahas oleh DPR usai masa reses ialah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pembahasan itu akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum.

Penyelesaian RUU KUHAP ini dianggap krusial oleh pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Selain itu, pembaruan dianggap sebagai upaya untuk memastikan sistem hukum acara pidana yang lebih baik dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelaksanaannya.

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas memastikan akan mengundang sejumlah elemen masyarakat untuk membahas revisi KUHAP. Menurut dia, Komisi III berkomitmen untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut. 

“Setelah masa pembukaan sidang mendatang, Komisi III akan langsung membuat jadwal dan agenda pembahasan RUU KUHAP, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat terkait,” tutur Hasbi kepada Tempo, Sabtu, 12 April 2025.

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus