Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Respons Jokowi, Gibran, Ganjar, Saldi Isra Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Ini respons Jokowi, Gibran, Ganjar, Saldi Isra.

17 Oktober 2023 | 14.25 WIB

Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming. Instagram.com/@Gibranrakabuming
Perbesar
Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming. Instagram.com/@Gibranrakabuming

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK terkait syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai polemik. Sejumlah pihak memberikan penilaian negatif terhadap keputusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun kemarin MK membacakan lima putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan pertama hingga ketiga, MK menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Adapun tuntutan itu berisi saran agar usia capres-cawapres minimal 35 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sikap MK berubah pada putusan keempat. Mereka menyatakan mengabulkan gugatan dan menerima sebagian usulan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.

Sementara satu putusan lainnya yang juga dibacakan pada Senin kemarin, adalah yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Almas dan Arkaan merupakan kakak beradik dan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka terbuka lebar untuk maju pada Pilpres 2024.

Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu. Aturan baru itu dicurigai lantaran Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Berikut sejumlah tanggapan terkait keputusan MK ihwal syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Pengamat politik tuding keputusan MK untuk loloskan Gibran daftar cawapres

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menduga ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan MK mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Dia menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pilpres 2024.

“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan,” kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ujang mengatakan, para Hakim MK seharusnya menjadi negarawan. Tetapi nyatanya , kata dia, putusan itu hanya untuk keluarga Jokowi. Menurutnya, putusan MK ini merupakan permainan politik tingkat tinggi. Hal ini sebagai indikasi institusi hukum masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan.

PBHI sebut ada sejumlah kejanggalan

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terbaru soal batas usia capres-cawapres. Kejanggalan pertama, kata Julius, permohonan seharusnya ditolak sejak awal. Pasalnya pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya.

“(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold. Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman,” kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.

Kejanggalan kedua, MK bersikap inkonsisten. Sebab, 6 permohonan lain ditolak dan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Namun, kata dia, tiba-tiba dalam perkara nomor 90, Anwar Usman terlibat lalu memutar balik putusan MK. Kejanggalan ketiga, petitum pemohon perkara nomor 90 tak relevan antara frasa ‘usia 40 tahun’ dan ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ yang dimaknai sebagai penambahan frasa.

“Seharusnya open legal policy, bukan pemaknaan frasa,” kata dia.

Sedangkan kejanggalan keempat, menurut Julius, tidak ada frasa ‘atau pernah, sedang’ dalam petitum yang diajukan pemohon. “Artinya, hakim konstitusi menambahkan sendiri permohonan dan bertindak seperti pemohon,” ujar Julius.

Selanjutnya: Hakim MK Sadli Isra melihat ada keanehan

Hakim MK akui ada keanehan

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengakui ada keanehan dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres. “Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa,” kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan.

Keanehan itu, kata dia, dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam ketiga putusan sebelumnya, kata Saldi, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang. “Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” kata Saldi.

Hakim MK sebut ada keganjilan dalam proses pengambilan keputusan

Senada dengan Saldi, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga merasakan ada keganjilan dalam proses pengambilan keputusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK. Arief bersama tiga hakim konstitusi lain yakni Saldi, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo adalah Hakim MK yang menolak uji materiil yang diajukan oleh mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A Almas.

Arief mengatakan, keganjilan itu mulai dari penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda-tunda. Bahkan penundaan terjadi satu hingga dua bulan. Arief melanjutkan, penundaan itu merupakan ketidaklaziman yang dirasakannya selama 10 tahun menjadi hakim konstitusi. Meskipun tidak melanggar hukum acara, namun penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri.

Keganjilan kedua, dirasakan Arief saat para hakim mulai menggelar rapat permusyawaratan untuk memutuskan perkara. Pada putusan perkara gugatan gelombang pertama Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. Ketidakhadiran Anwar Usman kala itu berbuah putusan perkara ditolak dengan komposisi enam hakim menolak dan dua hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Namun, pada perkara nomor 90 dan 91, Anwar Usman tiba-tiba ikut membahas dan ikut memutus perkara tersebut. Padahal isu konstitusionalnya sama dengan perkara gelombang pertama. Hasilnya, perkara nomor 90 dikabulkan sebagian. “Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar,” kata Arief.

Pendiri Lokataru Foundation sebut MK main-main dengan putusan

Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai MK bermain-main ketika memutus uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “MK bermain-main dengan berbagai permohonan soal syarat usia. Pagi tadi yang ditolak hanya yang diajukan oleh partai ponakan. Tapi kemudian materinya dikabulkan lewat permohonan lain,” kata Haris Azhar kepada Tempo, Senin, 16 Oktober 2023.

Ratusan warga teken Maklumat Keprihatinan

Ratusan warga dari bida pendidikan, tokoh agama hingga seniman meneken Maklumat Keprihatinan setelah MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun dengan catatan pengecualian sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Maklumat tersebut berisi tentang keresahan, kecemasan hingga kemarahan terhadap perilaku elite dalam proses Pilpres maupun Pemilu 2024 yang menerobos kepatutan.

“Putusan MK yang dalam pandangan kami mengecewakan publik dan menunjukkan apa yang ditawarkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak lebih sekarang ini sebagai Mahkamah Keluarga,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sekaligus Juru bicara Maklumat, Usman Hamid pada Senin, 16 Oktober 2023 di Malacca Toast Juanda.

Selanjutnya: Tanggapan Gibran, Jokowi, Ganjar

TPN GP harap putusan MK tak diterapkan KPU

Anggota Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden atau TPN GP, Tama S Langkun berharap putusan MK terbaru soal batas minimum usia capres dan cawapres tidak diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam waktu dekat. Ia mengatakan dengan putusan MK yang sudah diputus saat ini, mestinya ada revisi Undang-undang lebih dahulu baru berjalan sesuai dengan teknisnya. Dari situasi yang ada sekarang ini, kata Tama, maka baru dapat berjalan di periode selanjutnya.

Tama menyebut, dalam pelaksanaannya putusan MK yang baru perlu sinergi peraturan yang ada pada peraturan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tama mempertanyakan bagaimana bisa upaya KPU dapat melakukan revisi dengan waktu terbatas yakni tiga hari menjelang pembukaan pendaftaran capres cawapres.

“Itu tidak ada sesuatu yang sifatnya urgent, sesuatu yang genting atau mengancam jalannya pemilu. Jadi kami tidak melihat sesuatu yang urgent begitu,” katanya di Sekretariat TPN GP, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Tanggapan Gibran Rakabuming, jangan pojokkan MK

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal putusan MK terhadap uji materi tentang batas usia capres yang telah dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023. Putra sulung Jokowi itu mengaku tidak mengikuti proses pembacaan putusan oleh MK. “Saya belum tahu putusannya, saya tidak mengikuti, dari tadi rapat,” ungkap Gibran ketika ditemui awak media di Balai Kota Solo Senin siang.

Gibran pun mengingatkan publik untuk tidak terlebih dahulu memojokkan Mahkamah Konstitusi sebelum putusan dibacakan. Dia menyinggung sejumlah pihak yang justru menggelar demo seakan-akan MK akan mengabulkan putusan tersebut. ‘Makanya, jangan mengira-ira, itu loh. Jangan mengira-ira, jangan menuduh-nuduh. Jangan demo,” ucap Gibran.

Tanggap Jokowi

Jokowi tidak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres dan cawapres. Ia meminta urusan tersebut ditanya langsung ke MK. “Nanti bisa disalah mengerti ,seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Beijing, Cina, Senin, 16 Oktober 2023. “Silakan juga pakar hukum yang menilainya.”

Tanggapan Ganjar Pranowo

Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo merespons putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang jadi sorotan pada Senin 16 Oktober 2023. Putusan itu disinyalir memberi jalan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming, ikut maju kontestasi Pilpres 2024. Ganjar pun memberi pesan kepada pendukungnya.

“Yang penting semua menghormati putusan (MK) itu, dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun (maju dalam Pilpres 2024),” kata Ganjar usai bertemu sejumlah seniman di kediaman Butet Kartaradjesa di Yogyakarta Senin petang 16 Oktober 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus