Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Batam - Sidang perdana terhadap 35 terdakwa dalam unjuk rasa aksi Bela Rempang di depan Kantor BP Batam, 11 September 2023 lalu akan digelar hari ini, Kamis, 21 Desember 2023. Tim Advokasi mengingatkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar subjektif dan adil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Mangara Sijabat yang juga Direktur LBH Mawar Saron Batam mengatakan, hakim haruslah tunduk pada Pasal 4 Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor: 02/PB/MA/IX/2012; 02/PB/P.KY/09/2012 yang menyebutkan prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman bagi Hakim, yaitu haruslah berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri dan seterusnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kita semua perlu memastikan bahwa PN Batam ini harus menjadi tempat yang tepat bagi para pencari keadilan dan mampu menghadirkan rasa keadilan untuk memutus perkara ini yang seadil-adilnya dan demi kemanusiaan, serta jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun kecuali untuk keadilan" kata Mangara Sijabat
Lanjutnya, sidang pokok perkara ini, tidak boleh luput dari nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri karena ada dalam adagium hukum Audi Et Altteram Partem yaitu hakim tidak boleh memihak tetapi harus mendengarkan kedua belah pihak dan adagium hukum Fiat Justitia Ruat Caelum yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
"Sehingga hakim nanti nya harus bersifat adil dan tidak memihak dan memutus berdasarkan fakta ya kalau memang berdasar fakta nanti nya harus bebas ya harus dibebaskan, Hakim harus berani dan jangan ragu-ragu," kata Mangara.
PBH Peradi Batam yang diwakilkan Sopandi juga menyayangkan putusan praperadilan yang ditolak belum lama ini. Padahal semua bukti menunjukkan proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kala itu, kata dia, jelas tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang sah dan cacat formil lainnya namun nyatanya Hakim tidak berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan. Untuk itu dalam perkara perdana ini, haruslah dijalankan berdasarkan Asas Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Kita sebenarnya ragu Pengadilan Negeri Batam akan menyidangkan perkara ini dengan objektif, apalagi di duga Pengadilan Negeri Batam masuk kedalam susunan intansi yang terlibat untuk menyukseskan Rempang Eco-city, namun begitu kita tetap berharap Hakim yang menyidangkan masih punya hati nurani," katanya.
Kemudian Edy K.Wahid dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia juga menyebutkan, kekeliruan ini jangan sampai berlanjut, persoalan ini perlu dihentikan segera dengan memberikan keadilan bahkan membebaskan semua korban kriminalisasi atas bela Rempang.
"Kemudian kami mengingatkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dan Penuntut Umum agar memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia selama proses persidangan, khususnya prinsip sidang terbuka untuk umum dan hak-hak para terdakwa untuk membela diri," tegas Edy.
Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru menyebut penetapan tersangka hingga masuk persidangan merupakan bentuk nyata tindakan Polri yang tidak beritikad baik dan tidak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Salah satu kronologi yang janggal dialami seorang Terdakwa yang datang pada saat aksi demo di depan kantor BP Batam tersebut yaitu karena penasaran dan sementara dia tidak tahu apa-apa, namun terkena gas air mata dan langsung diangkut hingga perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dilanjutkannya perkara ini merupakan bentuk nyata pemidanaan dengan itikad jahat dan mengutuk keras segala bentuk upaya untuk membuat perkara ini berjalan tidak adil dan tidak boleh di intervensi oleh siapapun," tutup Andi.
YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Kepala BP Batam Minta 35 Tersangka Kasus Bela Rempang Dihukum Seringan Mungkin