Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memfatwakan pelaksanaan kurban Idul Adha dalam masa wabah Covid-19.
Berdasarkan draf edaran Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, dan kurban pada masa pandemi Covid-19 yang diperoleh Tempo pada Minggu lalu, 21 Juni 2020, terdapat dua alternatif bentuk kurban.
Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengizinkan Tempo mengutip isi draf tersebut.
Alternatif pertama adalah bagi umat yang hanya mampu kurban diminta mengutamakan penanggulangan dampak ekonomi wabah Covid-19.
“Dana hewan kurban dialihkan untuk keperluan membantu pencegahan dan penanggulangan dampak Covid-19," demikian antara lain isi draf edaran Muhammadiyah tersebut.
Alternatif kedua adalah, masih menurut draf edaran Muhammadiyah, “Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak Covid-19 senilai kurban, sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.”
Bagi umat yang mampu berkurban sekaligus membantu penanggulangan dampak Covid-19, dapat dilakukan skala prioritas sebagai berikut:
1. Dana kurban diserahkan kepada Lazismu (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah)
Dana akan ditasarufkan ke banyak tempat, antara lain ke daerah tertinggal, terpencil, untuk program daging kurban kornet (kemasan kaleng), atau dikirim ke luar negeri.
2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)
Kalaupun penyembelihan dilakukan oleh panitia seperti lazimnya, harus ada pengaturan dan pembatasan yang ketat, baik jumlah panitia yang terlibat maupun jumlah hewan kurban.
3. Penyembelihan hewan jangan dilakukan sekaligus
Dilakuka pembagian waktu penyembelihan hewan kurban. Pembagian daging dan tempat pelaksanaan dilakukan di beberapa lokasi sesuai dengan protokol kesehatan.
4. Penyembelihan di rumah pengkurban
Peyembelihan hewan kurban direkomendasikan dilakukan di rumah masing-masing
umat yang kurban, khususnya untuk kambing atau domba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini