Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan yang Ditolak Jerman, DPR Akan Panggil Kemenkumham

DPR akan meminta penjelasan Kemenkumham soal paspor tanpa kolom tanda tangan yang ditolak oleh Jerman.

13 Agustus 2022 | 08.00 WIB

Menkumham Yasonna Laoly di Yogyakarta Kamis (21/7). Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Menkumham Yasonna Laoly di Yogyakarta Kamis (21/7). Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly soal paspor tanpa kolom tanda tangan Indonesia yang ditolak oleh Jerman. Dia meminta Menkumham memastikan kejadian ini tak terulang lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Pada masa sidang berikutnya setelah tanggal 16 Agustus tentu kita akan mintakan penjelasan Menkumham di Komisi III DPR,” kata Politisi Partai NasDem itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufik meminta agar segala langkah yang ditempuh Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri disampaikan kepada publik. Sebab masyarakat, khususnya yang terdampak berhak untuk mengetahui.

Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri, menurut Taufik, harus berkoordinasi dengan Jerman untuk mencari penyelesaian masalah bagi pemegang paspor tersebut yang sudah merencanakan ke negara itu dalam waktu dekat.

Politikus Partai Nasdem itu juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi harus segera mempersiapkan sejak dini pergantian kembali paspor yang terlanjur tanpa tanda-tangan. Hal itu sebagai antisipasi jika tetap ada penolakan terhadap desain paspor baru Indonesia dari suatu negara atau desain itu dinyatakan tidak sesuai dengan standar internasional.

“Jika akhirnya negara Jerman bisa menerima paspor Indonesia jenis baru ini secara permanen, jangka panjang selanjutnya tetap harus dipastikan tidak ada lagi negara lain yang akan menolak dan sudah comply dengan standar internasional untuk memberikan kepastian bagi pemegang paspor jenis baru,” ujar Taufik.

Dia mengatakan agar semua langkah koordinasi dan antisipasi harus dilakukan sesingkat mungkin. Baginya, batas waktu yang dianggap paling lama adalah lima hari kerja.

“Kita berharap koordinasi dengan Jerman dan kepastian penerimaan secara internasional berhasil dengan baik. Namun jika tidak berhasil, maka segala biaya pergantian paspor ditanggung oleh negara dan jika ada kerugian warga negara tetap menjadi tanggungjawab negara,” kata Taufik.

Sebelumnya Kedutaan Besar Jerman di Jakarta memastikan mereka akan menolak permohonan visa dari pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan Indonesia itu. Mereka menyatakan bahwa masalah tersebut saat ini tengah dibicarakan antara instansi terkait dari pemerintah kedua negara.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus