Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istana menyebut pemecatan Evi Novida Ginting dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai prosedur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kepres pemberhentian dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun mempersilakan Evi Novida menggugat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020. Isi Kepres ini adalah memberhentikan Evi secara tidak hormat dari jabatannya, akhir Maret 2020.
"Kalau yang bersangkutan merasa ada yang salah dalam proses dan ingin mengajukan gugatan, itu hak yang bersangkutan. Nanti silakan dibuktikan di pengadilan," ujar Dini.
Adapun dalam gugatannya yang tercatat dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT, Evi meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.
Evi menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317/2019, yang menjadi dasar presiden memecat dirinya, cacat hukum.
Ketua DKPP, Muhammad mengatakan, Evi bebas berpandangan demikian. Namun, hukum jua yang memutuskan. "DKPP tidak lagi terkait dengan gugatan tersebut," ujarnya saat dihubungi terpisah.