Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono memastikan tidak ada sinkronisasi dengan para menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dipanggil dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Istana Kepresidenan menegaskan pemerintah bukan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MK menjadwalkan pemanggilan sejumlah menteri kabinet Jokowi pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan ini diputuskan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di penghujung sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin sore, 1 April 2024, menyusul kekhawatiran yang disampaikan kubu pemohon soal intervensi Jokowi di Pilpres.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Dini Purnowo, dalam pesan pada Selasa, 2 Maret 2024, mengatakan MK berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya. Tidak ada penyesuaian soal substansi apa yang ingin disampaikan.
"Tidak ada sinkronisasi," kata Dini. "Yang dipanggil adalah individu, para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK."
Pemerintah, kata Dini, berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil. Dini menyatakan, tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah.
Pemanggilan para menteri itu berdasarkan rapat hakim konstitusi pada pagi kemarin. Suhartoyo mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Dia menegaskan pemanggilan ini bukan berarti Mahkamah Konstitusi mengakomodir permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Kubu Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui, kedua kubu tersebut dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan. "Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ujar Suhartoyo.
Sidang kemarin adalah yang ketiga kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Anies-Muhaimin dengan Pemohon I. Adapun sidang ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku Pemohon II dalam sengketa Pilpres akan dilangsungkan hari ini.
Pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua. Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Istana Hormati MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sengketa Pilpres