Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024 lalu. Apa respons Istana?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Supratman menjelaskan, habisnya status Jakarta sebagai Ibu Kota merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelah. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada di Kompleks DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Supratman merujuk UU IKN Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2 menyatakan, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'
Tanggapan Istana
Pihak Istana mengatakan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya surat Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN). Dia mengatakan ini berdasarkan UU IKN Pasal 39 Tahun 2022.
“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.
Dini merujuk Pasal 41 UU IKN Tahun 2022. Pasal itu menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah. Agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” kata Dini.
Sementara Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum segera membalas pesan yang dikirim pada Kamis pagi saat ditanya apakah Presiden Jokowi sudah menyiapkan Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
DANIEL A. FAJRI