Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tanggapi Surat MAKI Soal Kasus BTS Bakti Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Mekanisme Pernyataan di DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR tak mengenal mekanisme pernyataan seperti yang diminta MAKI dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

9 Juni 2023 | 05.15 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi surat yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke DPR terkait dugaan aliran duit korupsi proyek pembangunan BTS (Base Transciever Station) Badan Aksesabilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Bakti Kominfo) ke anggota DPR. Menurut dia, DPR tidak mengenal mekanisme pembuatan surat pernyataan oleh anggota dewan seperti yang diminta MAKI.

“Itu kan bukan laporan, tapi meminta pernyataan, itu kan tidak boleh,” kata Dasco di DPR, Kamis, 8 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dasco mengatakan bila mau, MAKI bisa menempuh mekanisme pelaporan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia mengatakan dapat membuat laporan MKD selama memiliki bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau memang ada, bisa dilaporkan ke MKD,” kata dia.

Desakan dari MAKI

Sebelumnya, MAKI mengirimkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani pada 31 Mei 2023. Surat itu berisi desakan agar Puan mendistribusikan surat pernyataan kepada Anggota Komisi I DPR RI. Surat itu berisi pernyataan bahwa anggota Komisi I DPR tidak menerima aliran duit dari kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

MAKI menyertakan lampiran berupa draft surat pernyataan yang siap diteken oleh para anggota dewan. MAKI juga bersedia menyediakan materai untuk ditempel di surat itu. MAKI menganggap surat pernyataan tersebut perlu dibuat untuk membuktikan bahwa Komisi I DPR memang tidak menerima aliran uang korupsi tersebut.

Tim litigasi hukum MAKI Rudi Marjono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima respons dari DPR. Dia mengatakan seharusnya Komisi I tidak takut membuat surat itu apabila benar tidak menerima duit korupsi.

“Kami masih menunggu,” kata dia.

Kejaksaan Agung sudah tetapkan 7 tersangka

Dalam perkara korupsi BTS tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.

Kejaksaan menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat berupa pengaturan tender dan penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini.

Selanjutnya, dugaan aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo mengalir ke Senayan

Dugaan adanya aliran dana proyek BTS ke para politikus senayan diungkap laporan Majalah Tempo pekan lalu, edisi 28 Mei 2023 berjudul "Para Penikmat Proyek Pemancar". Laporan itu menyebutkan nama suami Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga ikut terlibat.

Laporan itu menyatakan Happy ikut dalam proyek tersebut lewat perusahaan yang terhubung dengannya. Happy diduga menyuplai baterai dan panel surya menara BTS.

Pengacara PDI Perjuangan, Yanuar Wasesa, membantah informasi ini. “Pak Happy tidak cawe-cawe dalam proyek BTS,” ucapnya.

Sementara Hasto disebut bertugas melobi tim konsultan untuk mengubah aturan spesifikasi barang proyek. Dengan aturan itu, semua anggota konsorsium harus menggunakan baterai dan panel surya buatan perusahaan yang menjadi kongsi bisnis Happy.

Hasto Kristiyanto membantah informasi tersebut. Ia menduga ada orang yang mencatut namanya. “Saya tidak pernah ikut-ikutan dalam proyek ini,” katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengaku sempat mendengar informasi soal aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo ke partai politik. Meskipun demikian, dia menyatakan hal itu hanya gosip politik. 

"Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, hukum nanti yang menentukan itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemkominfo TV pada Selasa, 23 Mei 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus