Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal KPU selanjutnya dalam Pilpres 2024 setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mumutuskan untuk menolak gugatan pemohon dari Calon Presiden nomor urut 01 dan nomor urut 03. Ketua KPU Hasyim Asyari, mengatakan berdasarkan hasil tersebut maka naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” tegasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Hasyim Asyari juga mengungkapkan bahwa KPU akan kembali melanjutkan jalannya Pilpres dengan mengagendakan rapat pleno penetapan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.
"Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 menetapkan hasil perolehan suara. Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Kemudian, di peringkat kedua terdapat Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.906 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pemungkas sengketa pemilihan presiden dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Palu sidang membuka pembacaan putusan MK yang dilaksanakan di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Keputusan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Inti guagatan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Amar sidang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dalam sidang tersebut memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03.
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Setelah selesai pembacaan putusan MK, Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo yang hadir mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya. Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Gedung 1 MK, pada Senin, 22 April 2024.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin, Ari Yusuf yang juga hadir menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan MK, dan menaggapi atas adanya 3 orang hakim yang dissenting opinion.
“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan.Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” kata dia.
Sesuai jadwal KPU terkait rapat pleno hasil Pilpres 2024, Paslon Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menghadiri kantor KPU untuk menerima putusan resmi.
TIARA JUWITA | KURNIA PUTRI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO