Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Yasonna Laoly: Unggas Nyelonong Perlu di RKUHP untuk Petani

Yasonna mengatakan aturan soal unggas atau hewan ternak yang masuk pekarangan orang perlu diatur di RKUHP.

20 September 2019 | 21.02 WIB

Dua ekor bebek melintas di lajur bebek, uniknya binatang unggas ini tampak memahami kegunaan lajur jalan ini. London, Inggris, 15 Mei 2015. Bethany Clarke/Getty Images
Perbesar
Dua ekor bebek melintas di lajur bebek, uniknya binatang unggas ini tampak memahami kegunaan lajur jalan ini. London, Inggris, 15 Mei 2015. Bethany Clarke/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pengaturan soal unggas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dibutuhkan petani.

"Ketentuan pasal ini merupakan materi yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama. Pada saat ini di perdesaan masih diperlukan untuk melindungi para petani," Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Revisi KUHP Pasal 278 menyebutkan, "Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

"Jadi, setiap orang membiarkan unggas di ternaknya berjalan di kebun justru ancamannya kita buat kategori dua menjadi lebih rendah dari apa yang diatur KUHP. Mengapa ini masih diatu,r kita ini masih ada desa," kata Yasonna

Dalam KUHP lama Pasal 548 disebutkan bahwa barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

"Masyarakat kita banyak yang agraris, banyak petani di mana banyak masyarakat yang membibitkan, nyawah, dan lainnya, ada orang usil dia tidak pidana badan. Dia hanya denda dan itu ada KUHP lama dan di KUHP lama lebih berat sanksinya, nah, kita buat lebih rendah. Jadi, jangan dikatakan mengkriminalisasi," ungkap Yasonna.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus