Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Surat Pembaca

Berita Tempo Plus

Bahasa Indonesia untuk Naskah UU

28 Mei 2000 | 00.00 WIB

Bahasa Indonesia untuk Naskah UU
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baru-baru ini saya membaca naskah RUU tentang Kepresidenan. Dalam bagian ”menimbang” butir b, berbunyi seperti berikut: ”b”. bahwa untuk… diperlukan suatu lembaga kepresidenan yang didukung oleh rakyat secara partisipatif.” Kata partisipatif adalah kata asing. Apakah tidak ada padanan dalam bahasa Indonesia? Begitu miskinkah bahasa Indonesia sehingga istilah asing dipakai dalam dokumen penting seperti undang-undang? Bagian ini bisa dirumuskan sebagai berikut: . . . diperlukan lembaga kepresidenan yang mendapatkan dukungan dan keikutsertaan rakyat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus