Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baru-baru ini saya membaca naskah RUU tentang Kepresidenan. Dalam bagian ”menimbang” butir b, berbunyi seperti berikut: ”b”. bahwa untuk… diperlukan suatu lembaga kepresidenan yang didukung oleh rakyat secara partisipatif.” Kata partisipatif adalah kata asing. Apakah tidak ada padanan dalam bahasa Indonesia? Begitu miskinkah bahasa Indonesia sehingga istilah asing dipakai dalam dokumen penting seperti undang-undang? Bagian ini bisa dirumuskan sebagai berikut: . . . diperlukan lembaga kepresidenan yang mendapatkan dukungan dan keikutsertaan rakyat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo