Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MUNDUR atau non-aktif. Itulah dua pilihan yang disodorkan anggota masyarakat yang merasa terganggu dengan status terpidana Ketua DPR Akbar Tandjung. Di antaranya, Roy B.B. Janis dari Fraksi PDIP, Muhammad Farhan Hamid dari Fraksi Reformasi, dan pakar sosiologi hukum Universitas Diponegoro, Prof. Satjipto Rahardjo, serempak menyerukan perlunya Akbar mundur. Sementara itu, Presiden Partai Keadilan, Hidayat Nur Wahid, berpendapat bahwa Akbar Tandjung sebaiknya secara arif non-aktif dari Ketua DPR. ”Sebab, citra terpidana akan merusak wibawa lembaga negara itu.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo