Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Ganti Rugi Pinjaman Online

Ganti rugi pinjaman online yang menagih dengan intimidasi dan penipuan haji dan umrah.

25 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penipuan Haji dan Umrah

PADA 2017-2018 ada empat biro perjalanan haji dan umrah yang terungkap melakukan penipuan dan menggelapkan dana calon haji dan peserta umrah. Uang hasil penipuan berjumlah ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Para pemilik dan penanggung jawabnya memang sudah berurusan dengan hukum dan dibawa ke pengadilan. Tapi sampai saat ini belum pernah terdengar informasi yang jelas mengenai nasib dana milik calon haji dan peserta umrah yang tertipu. Apakah mereka sudah menerima pengembalian secara utuh, sebagian, atau bahkan mungkin uang mereka sudah lenyap begitu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Agama seharusnya memikul tanggung jawab karena tidak melakukan peran dan fungsi pengawasan dengan baik serta benar. Sebagai salah satu contoh, First Travel bahkan baru saja mendapat izin perpanjangan operasional beberapa bulan menjelang ditutup. Padahal sudah banyak sekali keluhan diajukan oleh para pemakai jasa mereka mengenai pelayanan. Pemerintah malah menyalahkan jemaah calon haji karena terlalu mudah tergiur oleh janji-janji palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pemilik biro perjalanan haji dan umrah yang melakukan penipuan memanfaatkan celah pengawasan yang lemah. Sebagian besar pemakai jasa biro ini datang dari kalangan dengan kemampuan ekonomi lemah dan mereka harus menabung bertahun-tahun agar bisa pergi ke Tanah Suci.

Semoga kasus penipuan yang sama terhadap jemaah calon haji dan umrah tidak terulang lagi. Kementerian Agama harus benar-benar mengawasi ketat biro perjalanan haji dan umrah yang sekarang beroperasi. Audit yang mencakup kemampuan keuangan, kualitas pelayanan dan operasional, serta sumber daya manusia harus dilakukan secara berkala.

Samesto Nitisastro
Depok, Jawa Barat


Ganti Rugi Pinjaman Online

INDONESIA merupakan negara hukum dengan Pancasila merupakan dasar negara dan Udang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi. Karena itu, Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kondisi saya saat ini dalam keadaan tertekan oleh perusahaan pinjaman online dan penagihannya. Saya sedang sakit. Teror dari perusahaan pinjaman online yang terus-menerus menghubungi melalui telepon dan pesan sudah melanggar hak asasi saya sebagai seorang manusia, yaitu hak atas rasa aman dan privasi.

Perusahaan pinjaman online menuntut saya bertanggung jawab dengan mengintimidasi dan mengancam saya agar melunasi utang. Sebagai debitor, saya juga bisa meminta pertanggungjawaban kreditor atau perusahaan pinjaman online yang memberikan wewenang kepada penagih utang.

Tuntutan hukum terhadap kreditor dapat diajukan secara perdata guna mengganti kerugian yang dialami oleh saya akibat ancaman dalam penagihan utang. Dasar hukumnya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut pada intinya mewajibkan setiap orang yang secara hukum menyebabkan kerugian bagi orang lain agar mengganti kerugian.

Ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 3192 K/Pdt/2012 tanggal 3 Oktober 2013. Nasabah bisa menggugat bank karena mengalami kerugian akibat penagihan pembayaran utang yang dilakukan bank secara langsung ataupun melalui penagih utang. Saya mengalami kerugian akibat penagihan pembayaran utang oleh perusahaan pinjaman online.

Rangkaian tindakan penagihan utang perusahaan pinjaman online telah merusak kehormatan, moril, dan nama baik saya sehingga saya menuntut pembayaran kerugian yang dialami. Dengan ini saya memohon perusahaan pinjaman online untuk melakukan hal-hal berikut ini. 

• Menghapus utang saya dan memberi surat keterangan lunas.
• Bersihkan nama saya dari Pusat Data Fintech Lending, Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Pemeringkat Efek Indonesia, dan semua regulator keuangan.
• Membayar ganti rugi serta membantu biaya hidup dan berobat saya.
• Ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar 

Moch. H. Kharismulloh Hilmatiar
Depok, Jawa Barat

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus