Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BADAN Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 4,08 triliun atas perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dalam mengelola Terminal Peti Kemas I dan II Tanjung Priok, Jakarta Utara. BPK menyebutkan mantan Direktur Utama PT Pelindo, Richard Joost Lino, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Mariani Soemarno bertanggung jawab atas perpanjangan kerja sama itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo