Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut saya, dalam kasus skorsing enam orang caddie di lapangan golf Jatinangor (TEMPO, 7 Desember 1991, Kontak Pembaca), pengurus bertindak kurang bijaksana. Kalimat kedua Rule 64 dari USGA dan R & A Rules of Golf mengatakan: "For any breach of a Rule by his caddie, the player incurs the applicable penalty". Jadi, bila seorang caddie melanggar suatu peraturan main pada saat permainan berlangsung, si pemain yang menggunakan caddie itu harus menanggung penalti yang telah ditetapkan bagi pelanggaran itu. Khusus dalam kasus ini, pemainpemain bersangkutan yang harus ditegur oleh pengurus, karena mereka melanggar etiket golf (main lebih dari empat orang pada satu grup). Kalau mereka tidak menghiraukan teguran itu, pengurus mempunyai wewenang untuk mengeluarkan mereka dari lapangan. Menurut saya, maksud dari kalimat kedua Rule 64 itu adalah, menjaga supaya pemain tidak menggunakan caddie-nya untuk berbuat sesuatu yang menguntungkannya, dan bertentangan dengan peraturan main, tanpa dihukum. Kalau ada peraturan setempat yang hanya mengikat caddie tapi membebaskan si pemain dari setiap kesalahan caddie, saya kira hal itu bertentangan dengan jiwa Rule 64 di atas, dan harus dianggap tidak sah. A.B. SALAKI Jalan Apel Kavling 190 Blok A -- Cinere Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo