Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, yang belum bisa dibereskan, masuk kategori kejahatan korporasi. Pernyataan itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Asmara Nababan. Menurut dia, semburan lumpur yang terjadi di lokasi penambangan gas milik Lapindo Brantas Inc. itu telah menyebabkan kerugian yang besar di pihak masyarakat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo