Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kalau kita tinjau Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) Per-02/Men/1993, Bab II, Pasal 4 Ayat 3/1b; Bab III, Pasal 8, Ayat 2/4 Pasal 10/11, status kepegawaian kami adalah ”pegawai tetap” perjanjian kerja waktu tak tertentu (PKWTT). Jadi, dalam hal ini, sebagai pegawai tetap dan berdasarkan peraturan perusahaan di bidang kepegawaian, ”lahirlah” hak kami untuk memperoleh kompensasi tunjangan hari tua (THT) dan jaminan hari tua (JHT), yang diperhitungkan sampai umur pensiun. Ternyata hal tersebut tidakdibayarkan pada saat pemberhentian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo