Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menunjuk pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga pemimpin KPK, yakni Ketua Antasari Azhar, Wakil Ketua Bibit Samad Rianto, dan Wakil Ketua Chandra M. Hamzah, nonaktif setelah polisi menetapkan mereka menjadi tersangka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo