Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DAMPAK dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas sudah kelihatan beberapa hari belakangan ini. PT PLN (Persero) sebagai BUMN penyedia jasa ketenagalistrikan telah menyatakan bahwa Pertamina bukan satu-satunya lagi sumber bahan bakar minyak (BBM) bagi perusahaannya. Soalnya, PT PLN sudah punya penyedia BBM swasta dari Singapura yang bersedia menjual BBM lebih murah dari BBM Pertamina.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo